Lompat ke isi
TDIHOSTPT Trisaka Digital Indonesia
  • Cek Domain
  • Harga
  • Panel
    • Syarat & Ketentuan Umum
    • Syarat & Ketentuan Reseller
    • Perjanjian Layanan Proksi
    • Kebijakan & Prosedur SMKI
    • Pelepasan Tuntutan terhadap Registri
    • Hak & Kewajiban Registran
    • Kebijakan Privasi
  • Masuk
Panel Pelanggan
Beranda/Syarat & Ketentuan

Syarat dan Ketentuan Umum

Ketentuan ini mengatur hubungan antara Anda dan PT Trisaka Digital Indonesia dalam pendaftaran dan pengelolaan nama domain. Bagi mitra yang menjual kembali layanan kami, berlaku pula Syarat dan Ketentuan Reseller.

Versi 1.0Berlaku sejak 1 November 2026

Daftar Isi

  1. Definisi
  2. Ruang Lingkup dan Persetujuan
  3. Kecakapan dan Akun Pengguna
  4. Pendaftaran Nama Domain
  5. Keakuratan dan Verifikasi Data Registran
  6. Biaya, Pembayaran, dan Pengembalian Dana
  7. Masa Pendaftaran, Perpanjangan, dan Pengingat
  8. Kedaluwarsa, Masa Tenggang, dan Penebusan
  9. Transfer dan Pergantian Registran
  10. Penggunaan yang Dilarang
  11. Penanganan Laporan Penyalahgunaan
  12. Penangguhan dan Pembatalan
  13. Perselisihan Nama Domain
  14. Publikasi Data melalui RDAP
  15. Layanan Privasi dan Proksi
  16. Penitipan Data dan Kelangsungan Layanan
  17. Batasan Tanggung Jawab
  18. Ganti Rugi oleh Registran
  19. Pelepasan Tuntutan terhadap Registri
  20. Keadaan Kahar
  21. Pemberitahuan
  22. Perubahan Syarat dan Ketentuan
  23. Bahasa
  24. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
  25. Kontak

Dokumen Lain

  • Syarat & Ketentuan Reseller
  • Perjanjian Layanan Proksi
  • Kebijakan & Prosedur SMKI
  • Pelepasan Tuntutan terhadap Registri
  • Hak & Kewajiban Registran
  • Kebijakan Privasi

Pasal 1Definisi

Dalam Syarat dan Ketentuan ini, yang dimaksud dengan:

  1. Registrar adalah PT Trisaka Digital Indonesia, badan usaha berbadan hukum Indonesia yang terakreditasi oleh Registri untuk menyelenggarakan pendaftaran nama domain, termasuk saat bertindak melalui merek dagang TDIHOST.
  2. Registri adalah Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) selaku pengelola ranah tingkat tinggi .id, atau pengelola registri lain untuk ekstensi selain .id.
  3. Registran adalah orang perseorangan atau badan yang mengajukan pendaftaran dan/atau tercatat sebagai pemegang nama domain.
  4. Pengguna adalah setiap pihak yang mengakses situs, membuat akun, atau menggunakan Layanan, termasuk Registran.
  5. Layanan adalah seluruh layanan yang disediakan Registrar, antara lain pendaftaran, perpanjangan, transfer, pengelolaan DNS, layanan proksi, dan panel pelanggan pada domain.tdihost.id.
  6. Nama Domain adalah alamat internet yang terdiri atas huruf, angka, dan/atau tanda hubung yang didaftarkan melalui Layanan.
  7. RDAP (Registration Data Access Protocol) adalah layanan publik untuk menampilkan data pendaftaran nama domain, yang menggantikan layanan WHOIS.
  8. Kode Otorisasi adalah kode rahasia yang diperlukan untuk memindahkan Nama Domain ke registrar lain.
  9. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 2Ruang Lingkup dan Persetujuan

  1. Syarat dan Ketentuan ini merupakan perjanjian yang sah dan mengikat antara Pengguna dan Registrar atas penggunaan Layanan.
  2. Dengan mencentang kotak persetujuan, membuat akun, atau melakukan pembayaran, Pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini. Persetujuan elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan persetujuan tertulis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  3. Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dengan Kebijakan Privasi, Hak dan Kewajiban Registran, Pernyataan Pelepasan Tuntutan terhadap Registri, dan, apabila digunakan, Perjanjian Layanan Proksi.
  4. Pendaftaran Nama Domain juga tunduk pada kebijakan Registri yang berlaku. Untuk ranah .id, kebijakan tersebut ditetapkan oleh PANDI. Untuk ranah generik (gTLD), berlaku pula kebijakan konsensus Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN). Apabila terdapat pertentangan, kebijakan Registri yang berlaku untuk ekstensi yang bersangkutan diutamakan.

Pasal 3Kecakapan dan Akun Pengguna

  1. Pengguna perseorangan wajib telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah, dan cakap melakukan perbuatan hukum. Pengguna yang mewakili badan menyatakan memiliki kewenangan untuk mengikat badan tersebut.
  2. Pengguna bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kata sandi, kode autentikasi dua langkah, dan kunci API. Segala aktivitas yang dilakukan melalui akun Pengguna dianggap dilakukan oleh Pengguna, kecuali Pengguna telah melaporkan dugaan penyalahgunaan akun kepada Registrar sebelum aktivitas tersebut terjadi.
  3. Pengguna wajib segera memberi tahu Registrar melalui support@tdihost.id apabila mengetahui atau menduga adanya akses tidak sah ke akunnya.

Pasal 4Pendaftaran Nama Domain

  1. Pendaftaran Nama Domain dilakukan berdasarkan prinsip siapa yang pertama mendaftar, dialah yang pertama mendapatkan (first come, first served), kecuali ditentukan lain oleh Registri.
  2. Hasil pemeriksaan ketersediaan pada situs ini bersifat informatif. Nama Domain baru dianggap terdaftar setelah Registri mengonfirmasi pendaftaran dan nama tersebut tercatat atas nama Registran.
  3. Registran dilarang mendaftarkan Nama Domain yang:
    1. melanggar hak atas merek, nama dagang, atau hak kekayaan intelektual pihak lain;
    2. bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, atau mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan yang bersifat menghasut;
    3. menyerupai nama lembaga negara atau instansi pemerintah tanpa hak;
    4. termasuk dalam daftar nama yang dicadangkan atau dilarang oleh Registri; atau
    5. didaftarkan dengan iktikad tidak baik, termasuk untuk diperjualbelikan kepada pemilik merek yang sah.
  4. Ekstensi tertentu mensyaratkan dokumen pendukung, misalnya kartu identitas, nomor induk berusaha, akta pendirian, atau surat keterangan dari instansi terkait. Registrar berhak menunda aktivasi hingga dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
  5. Registrar berhak menolak permohonan pendaftaran yang tidak memenuhi persyaratan, dengan mengembalikan pembayaran yang telah diterima untuk permohonan tersebut.

Pasal 5Keakuratan dan Verifikasi Data Registran

  1. Registran wajib memberikan data yang benar, lengkap, dan mutakhir, meliputi nama lengkap, nama organisasi apabila ada, alamat, alamat surel, dan nomor telepon, serta wajib memperbaruinya paling lambat 7 (tujuh) hari setelah terjadi perubahan.
  2. Registrar melakukan verifikasi alamat surel dan/atau nomor telepon Registran setiap kali terjadi pendaftaran baru, transfer masuk, atau perubahan data kontak. Apabila verifikasi tidak diselesaikan dalam waktu 15 (lima belas) hari, Registrar dapat menangguhkan Nama Domain sampai verifikasi diselesaikan.
  3. Pemberian data palsu atau tidak akurat secara sengaja, maupun kelalaian menanggapi permintaan pembaruan data dalam waktu 15 (lima belas) hari, merupakan pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan penangguhan atau pembatalan Nama Domain.
  4. Registrar dapat meminta Registran melakukan pemeriksaan ulang data sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Pasal 6Biaya, Pembayaran, dan Pengembalian Dana

  1. Biaya Layanan adalah biaya yang tercantum di panel pada saat pemesanan. Registrar dapat mengubah biaya dengan pemberitahuan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya, dan perubahan tidak berlaku bagi periode yang telah dibayar.
  2. Layanan baru diproses setelah pembayaran diterima penuh. Pembayaran melalui pihak penyedia jasa pembayaran tunduk pula pada ketentuan penyedia tersebut.
  3. Pajak yang dikenakan atas Layanan mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku dan dinyatakan secara jelas pada tagihan.
  4. Karena biaya pendaftaran diteruskan kepada Registri seketika setelah permohonan diproses, pembayaran atas pendaftaran, perpanjangan, dan transfer yang telah berhasil tidak dapat dikembalikan, kecuali:
    1. pendaftaran ditolak oleh Registri atau Registrar;
    2. terjadi kesalahan sistem atau kesalahan harga yang berasal dari Registrar; atau
    3. diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
  5. Pengembalian dana dilakukan ke saldo akun atau rekening Pengguna dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan disetujui.

Pasal 7Masa Pendaftaran, Perpanjangan, dan Pengingat

  1. Nama Domain didaftarkan untuk jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun sesuai pilihan Registran dan batas yang ditetapkan Registri.
  2. Registrar mengirimkan pemberitahuan perpanjangan ke alamat surel Registran dan pemilik akun sekurang-kurangnya:
    1. sekitar 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal kedaluwarsa;
    2. sekitar 7 (tujuh) hari sebelum tanggal kedaluwarsa; dan
    3. paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal kedaluwarsa apabila Nama Domain belum diperpanjang.
  3. Apabila fitur perpanjangan otomatis diaktifkan, Registrar akan memotong saldo atau menagih metode pembayaran yang tersimpan sebelum tanggal kedaluwarsa. Registran dapat menonaktifkan fitur ini kapan saja melalui panel.
  4. Kegagalan pengiriman pemberitahuan akibat alamat surel yang tidak aktif atau tidak diperbarui oleh Registran tidak menghapus kewajiban Registran untuk memantau masa aktif Nama Domainnya.

Pasal 8Kedaluwarsa, Masa Tenggang, dan Penebusan

  1. Nama Domain yang tidak diperpanjang sampai tanggal kedaluwarsa akan dinonaktifkan. Layanan yang bergantung pada Nama Domain, seperti situs web dan surel, akan berhenti berfungsi.
  2. Selama masa tenggang yang ditetapkan Registri, Registran masih dapat memperpanjang Nama Domain dengan biaya perpanjangan biasa.
  3. Setelah masa tenggang berakhir, Nama Domain memasuki masa penebusan (redemption period). Pemulihan pada masa ini dikenai biaya penebusan sesuai ketentuan Registri ditambah biaya perpanjangan.
  4. Nama Domain yang tidak ditebus hingga masa penebusan berakhir akan dihapus oleh Registri dan dapat didaftarkan kembali oleh pihak mana pun.
  5. Selama masa tenggang dan masa penebusan, Registrar tidak akan mengubah data Registran, menjual, atau mengalihkan Nama Domain kepada pihak lain.

Pasal 9Transfer dan Pergantian Registran

  1. Registran berhak memindahkan Nama Domain ke registrar lain. Registrar wajib memberikan Kode Otorisasi melalui panel atau paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah permintaan diterima.
  2. Registrar hanya dapat menolak transfer keluar dalam hal:
    1. terdapat bukti penipuan atau sengketa yang sedang berjalan;
    2. terdapat perintah pengadilan atau instansi berwenang;
    3. Nama Domain sedang dalam proses penyelesaian perselisihan nama domain;
    4. Nama Domain belum melewati 60 (enam puluh) hari sejak pendaftaran, transfer sebelumnya, atau pergantian Registran, apabila ketentuan tersebut berlaku pada ekstensi yang bersangkutan; atau
    5. alasan lain yang diperbolehkan oleh kebijakan Registri.
  3. Pergantian Registran memerlukan persetujuan dari Registran lama dan Registran baru melalui mekanisme konfirmasi yang disediakan Registrar. Untuk keamanan, Nama Domain dapat dikunci dari transfer keluar selama 60 (enam puluh) hari setelah pergantian Registran, kecuali Registran memilih untuk tidak menggunakan penguncian tersebut sebelum pergantian dilakukan.
  4. Transfer masuk menambah masa aktif sesuai ketentuan Registri. Registrar tidak bertanggung jawab atas penolakan transfer oleh registrar asal.

Pasal 10Penggunaan yang Dilarang

Registran dilarang menggunakan Nama Domain, secara langsung maupun melalui pihak lain, untuk:

  1. penyebaran perangkat lunak berbahaya (malware), jaringan botnet, pengelabuan (phishing), atau pengalihan DNS secara curang (pharming);
  2. pengiriman pesan elektronik massal yang tidak dikehendaki apabila digunakan sebagai sarana penyalahgunaan di atas;
  3. perjudian, pornografi, dan konten lain yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
  4. penipuan, pemalsuan, pencurian identitas, atau perdagangan barang ilegal;
  5. pelanggaran hak kekayaan intelektual pihak lain;
  6. penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, ujaran kebencian, atau konten terorisme; dan
  7. tindakan lain yang melanggar hukum atau merugikan keamanan dan stabilitas DNS.

Pasal 11Penanganan Laporan Penyalahgunaan

  1. Setiap pihak dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan Nama Domain melalui formulir laporan penyalahgunaan. Laporan diterima 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
  2. Registrar meninjau setiap laporan, mengambil langkah yang wajar dan cepat, serta memberikan tanggapan kepada pelapor. Laporan dari aparat penegak hukum, instansi pemerintah, atau lembaga yang berwenang ditinjau dalam waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) jam.
  3. Apabila terdapat bukti yang cukup, Registrar dapat menangguhkan Nama Domain, mengubah status menjadi client hold, atau mengambil tindakan lain yang sepadan, dengan memberitahukan alasannya kepada Registran kecuali dilarang oleh hukum.
  4. Registran yang berkeberatan atas tindakan tersebut dapat mengajukan sanggahan beserta bukti pendukung dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Pasal 12Penangguhan dan Pembatalan

Registrar berhak menangguhkan, mengunci, mengalihkan, atau membatalkan Nama Domain apabila:

  1. Registran melanggar Syarat dan Ketentuan ini atau kebijakan Registri;
  2. diperintahkan oleh putusan pengadilan, instansi pemerintah yang berwenang, atau Registri;
  3. diperlukan berdasarkan hasil penyelesaian perselisihan nama domain;
  4. diperlukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan Registrar atau Registri dalam proses pendaftaran; atau
  5. diperlukan untuk menjaga keamanan, integritas, dan stabilitas sistem Registrar atau Registri.

Pasal 13Perselisihan Nama Domain

  1. Perselisihan mengenai hak atas Nama Domain .id diselesaikan melalui Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) yang ditetapkan PANDI, tanpa mengurangi hak para pihak untuk menempuh jalur pengadilan.
  2. Perselisihan atas Nama Domain gTLD tunduk pada Uniform Domain-Name Dispute-Resolution Policy (UDRP) dan, apabila berlaku, Uniform Rapid Suspension (URS) yang ditetapkan ICANN.
  3. Registran menyetujui bahwa Registrar akan melaksanakan putusan penyelesaian perselisihan tersebut setelah putusan berkekuatan tetap atau sesuai jangka waktu yang diatur dalam kebijakan yang bersangkutan.
  4. Selama proses perselisihan berlangsung, Nama Domain dikunci dari transfer dan pergantian Registran.

Pasal 14Publikasi Data melalui RDAP

  1. Registran menyetujui bahwa data pendaftaran Nama Domain diserahkan kepada Registri dan sebagian dipublikasikan melalui layanan RDAP sesuai kebijakan Registri.
  2. Data pribadi Registran perseorangan disamarkan pada tampilan publik. Data yang tetap ditampilkan meliputi nama domain, status, tanggal pendaftaran dan kedaluwarsa, nameserver, dan identitas Registrar.
  3. Pengungkapan data yang disamarkan hanya dilakukan kepada pihak yang memiliki dasar hukum yang sah melalui permintaan pengungkapan data, sebagaimana diatur dalam Kebijakan Privasi.
  4. Pihak yang menemukan data RDAP yang tidak akurat dapat melaporkannya kepada Registrar melalui formulir laporan penyalahgunaan.

Pasal 15Layanan Privasi dan Proksi

Registrar dapat menyediakan layanan privasi atau proksi untuk ekstensi yang mengizinkannya. Penggunaan layanan tersebut tunduk pada Perjanjian Layanan Proksi. Penggunaan layanan proksi tidak menghapus kewajiban Registran untuk memberikan data yang akurat kepada Registrar.

Pasal 16Penitipan Data dan Kelangsungan Layanan

  1. Registran menyetujui bahwa data pendaftaran Nama Domain dititipkan secara berkala kepada penyedia jasa penitipan data (data escrow) yang ditunjuk sesuai ketentuan Registri, untuk menjamin kelangsungan Nama Domain apabila Registrar berhenti beroperasi.
  2. Apabila akreditasi Registrar berakhir atau Registrar menghentikan kegiatan usahanya, pengelolaan Nama Domain akan dialihkan kepada registrar lain yang ditunjuk oleh Registri, tanpa menghilangkan hak Registran atas Nama Domain.

Pasal 17Batasan Tanggung Jawab

  1. Registrar menyelenggarakan Layanan secara profesional dan bertanggung jawab atas kerugian langsung yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian Registrar.
  2. Registrar tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari:
    1. kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran yang dilakukan Pengguna;
    2. gangguan pada sistem Registri, penyedia jaringan, atau pihak ketiga di luar kendali Registrar;
    3. isi situs web, surel, atau layanan lain yang menggunakan Nama Domain; dan
    4. keadaan kahar sebagaimana diatur dalam pasal mengenai Keadaan Kahar.
  3. Sepanjang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan, jumlah ganti rugi yang menjadi tanggung jawab Registrar dibatasi sebesar biaya yang telah dibayarkan Pengguna untuk Layanan yang bersangkutan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.
  4. Batasan pada ayat (3) tidak berlaku bagi kerugian yang timbul akibat kesengajaan atau kelalaian berat Registrar, dan tidak mengurangi hak Pengguna sebagai konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 18Ganti Rugi oleh Registran

Registran wajib membebaskan dan mengganti kerugian Registrar dan Registri, termasuk pengurus dan pegawainya, atas tuntutan pihak ketiga, biaya, dan kerugian yang timbul akibat pendaftaran atau penggunaan Nama Domain oleh Registran yang melanggar hukum, hak pihak lain, atau Syarat dan Ketentuan ini.

Pasal 19Pelepasan Tuntutan terhadap Registri

Registran memahami bahwa Registri bukan pihak dalam perjanjian ini dan menyetujui seluruh isi Pernyataan Pelepasan Tuntutan terhadap Registri, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.

Pasal 20Keadaan Kahar

  1. Keadaan kahar adalah peristiwa di luar kendali wajar para pihak, antara lain bencana alam, wabah, kebakaran, perang, huru-hara, serangan siber berskala besar, gangguan listrik atau jaringan nasional, dan tindakan pemerintah, yang mengakibatkan suatu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
  2. Pihak yang mengalami keadaan kahar wajib memberitahukannya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak kejadian dan berupaya memulihkan pelaksanaan kewajibannya sesegera mungkin.

Pasal 21Pemberitahuan

Pemberitahuan dari Registrar dikirimkan ke alamat surel yang terdaftar pada akun dan dianggap telah diterima pada saat terkirim. Pemberitahuan dari Pengguna kepada Registrar disampaikan melalui support@tdihost.id atau tiket dukungan di panel.

Pasal 22Perubahan Syarat dan Ketentuan

  1. Registrar dapat mengubah Syarat dan Ketentuan ini untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan Registri, atau perkembangan Layanan.
  2. Perubahan yang bersifat material diumumkan melalui surel dan situs ini sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum berlaku. Pengguna yang tidak menyetujui perubahan dapat menghentikan Layanan dan memindahkan Nama Domainnya sebelum tanggal berlaku.

Pasal 23Bahasa

Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam bahasa Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Apabila disediakan terjemahan dalam bahasa lain dan terdapat perbedaan penafsiran, naskah bahasa Indonesia yang berlaku.

Pasal 24Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

  1. Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
  2. Sengketa yang timbul diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak salah satu pihak menyampaikan pemberitahuan tertulis.
  3. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa mengurangi hak Pengguna sebagai konsumen untuk menempuh penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Pasal 25Kontak

Pertanyaan mengenai Syarat dan Ketentuan ini dapat disampaikan kepada PT Trisaka Digital Indonesia, Jakarta, Indonesia, melalui surel support@tdihost.id atau telepon +62 812-9183-6525 (Senin–Jumat, 09.00–18.00 WIB).

TDIHOST

PT Trisaka Digital Indonesia adalah registrar nama domain .id yang terakreditasi oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).

Logo PANDIRegistri resmi ranah .idpandi.id

Hubungi Kami

  • support@tdihost.id
  • +62 812-9183-6525
  • Senin–Jumat, 09.00–18.00 WIB

Jakarta, Indonesia

Layanan Publik

  • Cek WHOIS (RDAP PANDI)
  • RDAP Registrar
  • Laporkan Penyalahgunaan
  • Permintaan Pengungkapan Data
  • Panel Pelanggan

Legal

  • Syarat & Ketentuan Umum
  • Syarat & Ketentuan Reseller
  • Perjanjian Layanan Proksi
  • Kebijakan & Prosedur SMKI
  • Pelepasan Tuntutan terhadap Registri
  • Hak & Kewajiban Registran
  • Kebijakan Privasi

Pelepasan tuntutan terhadap Registri. Layanan pendaftaran nama domain di situs ini diselenggarakan oleh PT Trisaka Digital Indonesia selaku Registrar. PANDI selaku Registri tidak bertanggung jawab atas layanan, tagihan, maupun kelalaian Registrar. Dengan menggunakan layanan ini, Anda melepaskan PANDI dari segala tuntutan yang timbul atas layanan Registrar. Baca pernyataan lengkap.

© 2026 PT Trisaka Digital Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.Registrar Terakreditasi PANDI