Pasal 1Definisi
- Penyedia Layanan adalah PT Trisaka Digital Indonesia atau afiliasinya yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Layanan Proksi.
- Pelanggan adalah pihak yang menggunakan Layanan Proksi dan merupakan pemilik manfaat atas Nama Domain.
- Layanan Privasi adalah layanan yang menampilkan data kontak alternatif pada RDAP, sementara Pelanggan tetap tercatat sebagai Registran.
- Layanan Proksi adalah layanan yang menempatkan Penyedia Layanan sebagai Registran tercatat atas nama dan untuk kepentingan Pelanggan.
- Data Pelanggan adalah data identitas dan kontak Pelanggan yang sebenarnya, yang disimpan oleh Penyedia Layanan.
- Pengungkapan adalah pemberian Data Pelanggan kepada pihak tertentu yang mengajukan permintaan sah. Publikasi adalah penampilan Data Pelanggan pada RDAP publik.
Pasal 2Objek Perjanjian
- Penyedia Layanan menyediakan Layanan Privasi atau Layanan Proksi untuk Nama Domain yang dipilih Pelanggan, sepanjang ekstensi yang bersangkutan mengizinkannya menurut kebijakan Registri.
- Layanan tidak tersedia untuk ekstensi yang mensyaratkan identitas Registran tertentu, antara lain ekstensi khusus lembaga pendidikan, pemerintahan, dan badan usaha yang diverifikasi dengan dokumen.
- Perjanjian ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum.
Pasal 3Hak Pelanggan atas Nama Domain
- Dalam Layanan Proksi, Penyedia Layanan memegang pendaftaran Nama Domain semata-mata untuk kepentingan Pelanggan. Seluruh hak untuk menggunakan, memperpanjang, mengubah, dan memindahkan Nama Domain tetap berada pada Pelanggan.
- Penyedia Layanan tidak akan menggunakan, menjual, menjaminkan, atau mengalihkan Nama Domain untuk kepentingannya sendiri.
- Pelanggan dapat menghentikan Layanan Proksi kapan saja melalui panel, dan Nama Domain akan dicatat atas nama Pelanggan sesuai Data Pelanggan.
Pasal 4Kewajiban Pelanggan
- Pelanggan wajib memberikan Data Pelanggan yang benar dan mutakhir serta tunduk pada ketentuan verifikasi data sebagaimana berlaku bagi Registran.
- Pelanggan wajib menanggapi surat atau pemberitahuan yang diteruskan Penyedia Layanan, terutama yang berkaitan dengan keluhan hukum, dalam waktu yang ditentukan dalam pemberitahuan tersebut.
- Pelanggan tetap bertanggung jawab penuh atas penggunaan Nama Domain dan isi layanan yang menggunakannya, seolah-olah Pelanggan adalah Registran tercatat.
Pasal 5Penerusan Komunikasi
- Penyedia Layanan menyediakan alamat surel penerus atau formulir kontak pada RDAP sehingga pihak ketiga tetap dapat menghubungi Pelanggan.
- Pesan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, hak kekayaan intelektual, atau penyalahgunaan Nama Domain diteruskan kepada Pelanggan paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak diterima.
- Penyedia Layanan dapat menyaring pesan yang terindikasi sebagai pesan massal tidak dikehendaki atau mengandung perangkat lunak berbahaya. Apabila penerusan gagal, Penyedia Layanan akan memberitahukan kegagalan tersebut kepada pengirim.
Pasal 6Pengungkapan dan Publikasi Data Pelanggan
- Pelanggan menyetujui bahwa Penyedia Layanan dapat melakukan Pengungkapan atau Publikasi Data Pelanggan, tanpa persetujuan terlebih dahulu, dalam hal:
- diwajibkan oleh putusan atau penetapan pengadilan;
- diminta secara tertulis oleh aparat penegak hukum atau instansi pemerintah yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- diminta oleh Registri atau lembaga penyelesaian perselisihan nama domain dalam proses PPND, UDRP, atau URS;
- terdapat bukti yang wajar bahwa Nama Domain digunakan untuk pelanggaran hak kekayaan intelektual, penipuan, atau penyalahgunaan DNS;
- Pelanggan tidak menanggapi pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal Kewajiban Pelanggan; atau
- Pelanggan melanggar Perjanjian ini atau Syarat dan Ketentuan Umum.
- Pihak ketiga yang meminta Pengungkapan wajib mengajukannya melalui formulir permintaan pengungkapan data dengan menyertakan identitas, dasar hukum, dan bukti pendukung. Penyedia Layanan menilai setiap permintaan secara objektif dan memberikan keputusan dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja.
- Kecuali dilarang oleh hukum atau dapat mengganggu penyidikan, Penyedia Layanan memberi tahu Pelanggan mengenai permintaan Pengungkapan dan memberikan kesempatan 5 (lima) Hari Kerja untuk menanggapi sebelum data diungkapkan.
- Pengungkapan hanya diberikan sebatas data yang diperlukan untuk tujuan permintaan dan dicatat dalam log pengungkapan.
Pasal 7Biaya
Biaya Layanan Privasi atau Layanan Proksi, apabila dikenakan, tercantum di panel dan dibayarkan bersama biaya pendaftaran atau perpanjangan Nama Domain. Penghentian layanan sebelum masa berlaku berakhir tidak menimbulkan hak atas pengembalian biaya yang telah dibayarkan.
Pasal 8Penangguhan dan Pengakhiran Layanan
- Layanan berakhir dengan sendirinya apabila Nama Domain kedaluwarsa, dihapus, atau dipindahkan ke registrar lain.
- Penyedia Layanan dapat mengakhiri layanan apabila terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pengungkapan dan Publikasi Data Pelanggan, dengan mencatat Nama Domain atas nama Pelanggan sesuai Data Pelanggan.
- Sebelum transfer keluar, Pelanggan wajib menghentikan Layanan Proksi agar data Registran dapat dialihkan dengan benar.
Pasal 9Batasan Tanggung Jawab
- Layanan Proksi tidak menjamin kerahasiaan mutlak. Penyedia Layanan tidak bertanggung jawab atas Pengungkapan atau Publikasi yang dilakukan sesuai Perjanjian ini.
- Pelanggan wajib membebaskan Penyedia Layanan dari tuntutan pihak ketiga yang timbul dari penggunaan Nama Domain oleh Pelanggan.
- Batasan tanggung jawab lain mengikuti pasal Batasan Tanggung Jawab dalam Syarat dan Ketentuan Umum.
Pasal 10Kepatuhan terhadap Kebijakan Registri dan ICANN
Penyedia Layanan menyelenggarakan Layanan Proksi dengan mengacu pada kebijakan Registri dan praktik yang diatur dalam spesifikasi layanan privasi dan proksi ICANN, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Apabila kebijakan tersebut berubah, Perjanjian ini disesuaikan dan diberitahukan kepada Pelanggan.
Pasal 11Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia. Sengketa diselesaikan sesuai pasal Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa dalam Syarat dan Ketentuan Umum.